KOMPAS.com – Petunjuk teknis (juknis) dalam penyelenggaraan operasional bisnis merupakan salah satu aspek penting dalam menjalankan usaha. Apalagi, jika bisnis yang dilakukan bersentuhan langsung dengan konsumen, seperti layanan keuangan digital AgenBRILink.
AgenBRILink merupakan agen bank atau layanan keuangan tanpa kantor (branchless financial services) dalam rangka Keuangan Inklusif (Laku Pandai) yang merupakan perluasan layanan BRI.
Pada layanan tersebut, BRI menjalin kerja sama dengan nasabah BRI sebagai Agen yang dapat melayani transaksi perbankan bagi nasabah BRI lain.
AgenBRILink melayani berbagai transaksi, mulai dari pembayaran tagihan listrik, air, iuran BPJS, telepon, pembelian pulsa, pembayaran cicilan, top-up BRIZZI, setoran pinjaman, hingga pembukaan rekening tabungan dan pinjaman.
Untuk menikmati layanan AgenBRILink, nasabah tinggal datang dengan membawa uang secukupnya dan AgenBRILink akan membantu transaksi hingga selesai.
Karena kemudahan yang ditawarkan tersebut, layanan AgenBRILink mengalami pertumbuhan pesat. Hingga Juli 2024, jumlah AgenBRILink telah mencapai lebih dari 1 juta agen.
Juknis layanan transaksi AgenBRILink
Seiring dengan pertumbuhan tersebut, risiko yang mengancam keamanan AgenBRILink juga meningkat. Untuk itu, AgenBRILink perlu memahami petunjuk teknis (juknis) pelaksanaan layanan transaksi yang aman. Berikut adalah panduannya.
Pertama, kenali konsumen dan lakukan uji tuntas pelanggan (customer due diligence/CDD). Sebelum melakukan transaksi, identifikasi dan verifikasi dulu nama nasabah, transaksi yang akan dilayani, dan nominal transaksi.
Kedua, selalu lakukan register transaksi dengan rincian data pelanggan di MyBRILink. Dengan melakukan register transaksi di MyBRILink, AgenBRILink telah melakukan mitigasi dari berbagai risiko. Contohnya, AgenBRILink bisa melakukan identifikasi transaksi mencurigakan dengan memastikan profil nasabah, sumber dana, serta tujuan transaksi.
Kemudian, dengan melakukan pencatatan profil nasabah yang melakukan transaksi, AgenBRILink juga dipermudah ketika ada permintaan data dari bank terkait nasabah yang bertransaksi. Selain itu, AgenBRILink juga bisa langsung melapor kepada petugas BRI jika menemukan transaksi mencurigakan.
Register transaksi di MyBRILink pun dapat mencegah potensi risiko keamanan, seperti potensi penyalahgunaan AgenBRILink oleh oknum tidak bertanggung jawab untuk melakukan tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme.
Sebab, AgenBRILink memiliki jasa atau fitur, seperti transfer serta tarik dan setor tunai, yang berpotensi dimanfaatkan oleh oknum tidak bertanggung jawab untuk pengaburan transaksi.
Ketiga, memastikan ketepatan nominal uang yang diterima. Keempat, melakukan pengecekan saldo sebelum bertransaksi. Kelima, memastikan validitas data transaksi.
Keenam, menjaga kerahasiaan PIN dan berhati-hati saat menginput PIN. Ketujuh, memastikan transaksi berhasil dengan melakukan pengecekan melalui mutasi rekening. Terakhir, selalu waspada terhadap penipuan dalam berbagai bentuk.
Langkah pengamanan operasional
Selain juknis, AgenBRILink juga perlu memahami petunjuk pengamanan operasional yang telah disusun BRI.
Pertama, AgenBRILink diarahkan untuk menyimpan dana operasional di tempat yang aman, seperti brankas, serta memiliki money detector untuk mengecek keaslian uang tunai yang diterima.
Kedua, AgenBRILink disarankan untuk tidak menyimpan dana operasional melebihi ratas transaksi harian. Apabila telah melebihi ratas transaksi harian, segera lakukan setoran kas atau pick-up services (PUS).
Ketiga, AgenBRILink disarankan menambah proteksi tempat usaha untuk mengantisipasi apabila terjadi bencana alam dengan menggunakan proteksi tempat usaha.
Keempat, AgenBRILink sebaiknya mengajukan proteksi asuransi berupa Cash in Save (CIS). Kelima, BRI menyarankan AgenBRILink memasang kamera pengawas (CCTV) yang memadai di tempat usaha sebagai bentuk antisipasi.
Keenam, BRI mengingatkan agar AgenBRILink berhati-hati dalam menyimpan kartu ATM. Kemudian, lakukan cek mutasi secara berkala dan pisahkan rekening operasional dengan rekening pribadi.
BRI juga senantiasa mengimbau AgenBRILink agar tetap waspada terhadap tindak kejahatan skimming dan transaksi tidak wajar. Selain itu, jaga selalu perangkat EDC ataupun MPOS dan jangan memindahtangankan kedua perangkat tersebut.