Advertorial

Pemkot Cilegon Beri Penghargaan Kejari atas Keberhasilan Selamatkan Aset Kota

Kompas.com - 17/09/2024, 17:26 WIB

KOMPAS.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon memberikan penghargaan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cilegon karena berhasil memenangkan gugatan perdata terkait sengketa lahan di kawasan Cilegon Plaza Mandiri yang dikenal sebagai eks Matahari.

Penghargaan tersebut diserahkan Wali Kota Cilegon Helldy Agustian pada upacara Hari Kesadaran Nasional di Halaman Kantor Wali Kota Cilegon, Selasa (17/9/2024).

Keberhasilan Kejari Cilegon itu merupakan pencapaian penting karena sukses menyelamatkan aset berharga milik Kota Cilegon yang sudah lama menjadi harapan masyarakat.

Helldy menyampaikan apresiasinya terhadap kerja keras tim Jaksa Pengacara Negara dalam mempertahankan hak-hak masyarakat dan pemerintah.

"Penghargaan ini adalah bentuk apresiasi kami atas kerja keras rekan-rekan Kejari Kota Cilegon dalam memenangkan gugatan perdata terkait sengketa lahan Gedung Kawasan Cilegon Plaza Mandiri,” ujar Helldy dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Selasa.

Terlebih, imbuhnya, kasus tersebut berkaitan langsung dengan kepentingan masyarakat dan Pemerintah Kota Cilegon.

Helldy juga mengakui dedikasi dan integritas tinggi yang ditunjukkan oleh tim Jaksa Pengacara Negara.

"Keberhasilan ini menjadi bukti kemampuan hukum yang unggul serta dedikasi luar biasa dari aparat penegak hukum," tambahnya.

Helldy pun menyoroti signifikansi kolaborasi antara Pemerintah Kota Cilegon dan Kejari Cilegon dalam berbagai bidang.

"Kami sangat berterima kasih atas kerja sama yang erat, tidak hanya dengan Wali Kota, tetapi juga dengan para kepala organisasi perangkat daerah (OPD) di Cilegon, hingga ke tingkat RW melalui Dana Salira. Terbaru, kolaborasi ini telah berhasil menyelamatkan aset penting Pemkot Cilegon," jelas Helldy.

Rencananya, tutur Helldy, kawasan Cilegon Plaza Mandiri akan dimanfaatkan untuk pusat kuliner dan usaha mikro kecil menengah (UMKM). Dengan demikian, kawasan itu bisa bermanfaat bagi masyarakat setempat.

Kepala Kejaksaan Negeri Cilegon Diana Wahyu Widiyanti juga turut menegaskan signifikansi kolaborasi kedua belah pihak yang telah terjalin lama, khususnya dalam bidang perdata dan tata usaha negara. Salah satu wujud dari kolaborasi ini adalah keberhasilan dalam menyelesaikan sengketa lahan eks Matahari.

"Pemkot Cilegon sangat memahami tugas kami di bidang perdata dan tata usaha negara, termasuk dalam menyelamatkan aset di kawasan eks Matahari," ujar Diana.

Ia menambahkan bahwa Kejari Cilegon telah berhasil menyelamatkan beberapa aset milik Pemkot Cilegon. Kasus sengketa lahan eks Matahari menjadi salah satu paling menonjol karena proses hukumnya panjang dan lokasi aset yang strategis.

Pemkot Cilegon memberikan kuasa kepada Jaksa Pengacara Negara untuk menyelamatkan aset eks Matahari sejak 2022. Pada 2024, aset tersebut berhasil kembali ke tangan Pemkot Cilegon.

Adapun penghargaan tersebut diberikan kepada 12 orang dari Kejari Cilegon yang berperan dalam keberhasilan ini, yakni Diana, Hany Adhy Astuti, Nasrudin, Purqon Rohiyat, Yan Aswari, Wandy Batubara, Bachtiar Hilmy, Deisi Magdalena Gultom, Yusuf Kurniawan, Risky Khairullah, Yona Aprillia Karlinasari, dan Ariani. (ADV)

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau