Advertorial

Bapenda Jakarta Hapus Denda untuk PBJT dan PBB-KB hingga 31 Oktober 2024

Kompas.com - 22/09/2024, 10:00 WIB

KOMPAS.com – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jakarta mengeluarkan Keputusan Kepala Badan Nomor 576 Tahun 2024 tentang Penghapusan Sanksi Administrasuntuk Jenis Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBB-KB) pada Rabu (14/8/2024).

Aturan itu menjadi kabar gembira bagi warga Jakarta lantaran sanksi administrasi yang mesti dibayarkan untuk dua pajak tersebut dihapus.

Keputusan Bapenda Jakarta tersebut sejalan dengan Pasal 7 Peraturan Gubernur Nomor 34 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 3 Tahun 2018.

Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta Morris Danny mengatakan, kebijakan penghapusan sanksi administrasi PBJT dan PBB-KB dicanangkan dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-79 Republik Indonesia. 

“Sanksi administrasi telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta diatur pula dalam Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,” ujar Morris dalam rilis pers yang diterima Kompas.com, Jumat (20/9/2024).

Morris menjelaskan, sanksi administrasi yang dimaksud merupakan sanksi yang dikenakan kepada wajib pajak karena telah melanggar peraturan yang berlaku. Dalam hal ini, wajib pajak harus membayarkan sejumlah nominal kepada penyelenggara negara.

“Terdapat tiga jenis sanksi administrasi, yaitu bunga, denda, dan atau kenaikan yang tercantum dalam surat ketetapan pajak,” terang Morris.

kebijakan tentang penghapusan sanksi administrasi

Morris memaparkan, Keputusan Kepala Badan Nomor 576 Tahun 2024 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi untuk PBJT dan PBB-KB mengatur lima hal berikut.

1. Memberikan penghapusan sanksi administrasi secara jabatan tanpa permohonan wajib pajak melalui penyesuaian sistem informasi manajemen pajak daerah untuk jenis pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) dan pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBB-KB).

2. a) Sanksi administrasi yang dimaksud dalam diktum 1 yaitu sanksi administrasi berupa bunga yang timbul akibat wajib pajak tidak melakukan kewajiban pembayaran atau penyetoran pajak daerah sesuai dengan keputusan peraturan perundang-undangan pajak daerah.

b) Sanksi administrasi berupa denda yang timbul akibat wajib pajak tidak melaksanakan  kewajiban pelaporan surat pemberitahuan pajak daerah (SPTPD) sesuai dengan ketentuan perundang-undangan pajak daerah.

3. Penghapusan sanksi administrasi berupa bunga dan atau denda sebagaimana yang dimaksud dalam diktum 1 dan 2 yang diberikan kepada:

a. Wajib pajak yang melakukan pembayaran atau pelaporan pajak terutang atau utang pajak dan atau melaporkan SPTPD pada saat berlakunya keputusan kepala badan ini.

b. Wajib pajak yang telah melakukan pembayaran pajak terutang dan atau melaporkan SPTPD untuk masa pajak tahun 2024 pada saat sebelum berlakunya keputusan kepala badan ini.

4. Pemberian penghapusan sanksi administrasi sebagaimana dimaksud dalam diktum 1, 2 dan 3 berlaku sampai 31 Oktober 2024.

5. Keputusan Kepala Badan ini berlaku setelah 3 hari kerja terhitung sejak tanggal ditetapkan. Adapun penghapusan sanksi administrasi yang tertera dalam Keputusan Kepala Badan di atas berlaku untuk sanksi administrasi berupa bunga dan denda“Penghapusan sanksi administrasi berupa bunga dan denda diperuntukkan bagi wajib pajak yang melakukan pembayaran atau pelaporan pajak terutang dan atau melaporkan SPTPD pada saat berlakunya Keputusan Kepala Badan ini,” kata Morris.

Selain itu, lanjut Morris, peraturan tersebut juga berlaku bagi wajib pajak yang telah melakukan pembayaran pajak terutang dan atau melaporkan SPTPD untuk masa pajak 2024 pada saat sebelum berlakunya Keputusan Kepala Badan.

“Satu hal yang penting untuk diingat bahwa penghapusan sanksi administrasi untuk jenis PBJT dan PBB-KB berlaku tiga hari sejak tanggal ditetapkan sampai dengan 31 Oktober 2024. Mari bersama-sama dukung dan manfaatkan kebijakan ini dengan baik demi kemajuan dan kesejahteraan bersama,” terang Morris.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau