KOMPAS.com – Risiko bisa datang kapan saja, termasuk dalam menjalankan usaha, sekalipun dalam skala kecil. Sebagai contoh, menjadi korban tindak kriminal atau tempat usaha mengalami kebakaran.
Hal tersebut pun menunjukkan bahwa pelaku usaha mikro kecil dan menengah sekalipun perlu memiliki perlindungan berupa asuransi mikro – kecelakaan, kesehatan, dan meninggal dunia (AM-KKM).
Asuransi tersebut memang dirancang untuk memberikan perlindungan menyeluruh bagi pelaku usaha kecil, mulai dari kecelakaan hingga masalah kesehatan.
Berikut adalah keuntungan memiliki asuransi AM-KKM untuk pelaku usaha.
Kecelakaan dapat membuat pelaku usaha tidak dapat bekerja untuk sementara waktu. Biaya pengobatan atau pemulihan juga dapat membebani keuangan pelaku usaha selama masa pemulihan.
Untuk mengantisipasi biaya perawatan akibat kecelakaan, AM-KKM menyediakan santunan atas risiko kecelakaan untuk nasabah, mulai dari santunan harian rawat inap, cacat tetap, hingga meninggal dunia. Santunan ini dapat membantu meringankan nasabah dalam menanggung biaya pengobatan.
Selain kecelakaan, asuransi mikro juga membantu meringankan biaya kesehatan selama menjalani pengobatan, seperti rawat inap harian atau tindakan pembedahan.
Perlindungan tersebut pun bisa mengurangi beban keuangan pelaku usaha.
Pelaku usaha juga berisiko mengalami cacat atau kehilangan nyawa akibat kecelakaan atau terserang penyakit. Musibah yang menimpa kepala keluarga atau pencari nafkah bisa membuat kondisi keuangan keluarga menjadi tidak stabil.
Untuk mengantisipasi hal tersebut, asuransi mikro memberikan jaminan perlindungan bagi keluarga yang meliputi santunan cacat tetap karena kecelakaan, santunan meninggal dunia karena kecelakaan, serta santunan meninggal dunia.
Berbagai santunan tersebut dapat membantu keluarga melanjutkan hidup tanpa harus mengalami kesulitan finansial yang lebih berat.
Salah satu keunggulan asuransi mikro adalah premi yang terjangkau. Pasalnya, asuransi mikro dirancang khusus untuk menjangkau pelaku usaha kecil yang tidak memiliki kemampuan finansial membeli asuransi tradisional.
Sebagai contoh, biaya premi AM-KKM dari BRI hanya Rp 50.000 per tahun. Dengan premi yang rendah, pelaku UMKM bisa mendapatkan perlindungan komprehensif tanpa harus mengeluarkan biaya besar.
Selain itu, AM-KKM dari BRI juga menawarkan kemudahan akses hingga pelosok desa. Hal ini dapat menjadi pilihan praktis bagi pelaku usaha di perdesaan dan daerah terpencil.
Dengan pendaftaran yang sederhana dan mudah diakses, AM-KKM dapat menjadi solusi perlindungan usaha kecil yang ingin mendapatkan manfaat asuransi.
Itulah keuntungan memiliki AM-KKM untuk pelaku usaha. Hanya dengan premi Rp 50.000 per tahun, nasabah BRI bisa mendapatkan manfaat berupa santunan kecelakaan atau penyakit dari AM-KKM.
Adapun manfaat yang didapat pemegang polis meliputi santunan harian rawat inap di rumah sakit Rp 100.000 per hari, santunan pembedahan maksimum Rp 2,5 juta per operasi, santunan meninggal dunia karena kecelakaan Rp 19,5 juta, santunan meninggal dunia karena sakit (bukan karena kecelakaan) Rp 2,5 juta, serta santunan cacat tetap karena kecelakaan maksimum Rp 5 juta.
Asuransi tersebut berlaku klaim ganda jika nasabah sudah memiliki produk asuransi lain atau Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Nasabah dapat membeli maksimum tiga polis.
Adapun usia tertanggung asuransi ini mulai 18 tahun hingga 59 tahun. Asuransi ini berlaku satu tahun dan dapat diperpanjang (beli putus).
Untuk pengajuan klaim, nasabah AM-KKM dapat mendatangi AgenBRILink terdekat. Selanjutnya, AgenBRILink akan membantu proses awal pengajuan klaim melalui BRILink Mobile dengan mengisi form data kepesertaan.
kemudian tim BRILife (BRO) menghubungi nasabah AM-KKM untuk meminta kelengkapan dokumen asli klaim berupa hardcopy dan softcopy (memindai dokumen).
Kemudian, BRO mengunggah softcopy dokumen melalui laman MoKlaim untuk pengajuan klaim dan menyimpan hardcopy dokumen sebagai back-up jika diperlukan di kemudian hari.
Selanjutnya, tim klaim BRILife akan memeriksa dokumen setiap pengajuan klaim. Setelah melalui proses (maksimal 14 hari sejak laporan awal), dana akan segera ditransfer ke rekening penerima atau nasabah AMKKM +1 hari setelah pengajuan klaim disetujui. Adapun rata-rata pembayaran klaim 3,5 hari setelah pengajuan.
Untuk mendapatkan informasi lebih lengkap mengenai AM-KKM BRI, Anda bisa klik tautan ini.