Kabar imigrasi

Jaga Keamanan Negara, Ditjen Imigrasi Cekal 7.614 WNA

Kompas.com - 24/09/2024, 11:55 WIB

KOMPAS.com - Hingga 22 September 2024, Direktorat Jenderal Imigrasi telah mencatat 7.614 orang dalam daftar pencegahan dan penangkalan (cekal).

Dari jumlah tersebut, 602 orang termasuk dalam pencegahan sementara, sedangkan 7.012 orang masuk ke dalam kategori penolakan masuk orang asing ke Indonesia (penangkalan).

Sebanyak 1.644 atau 23,5 persen orang asing masuk dalam daftar tangkal untuk kali pertama, sedangkan 76,5 persen lainnya telah diperpanjang masa penangkalannya.

Di antara individu yang dicekal, 518 adalah warga negara Indonesia (WNI) yang sedang menjalani proses hukum, dan 63 orang asing yang dicegah (dilarang keluar dari wilayah Indonesia) karena belum menyelesaikan kewajiban di Indonesia.

Direktur Jenderal Imigrasi Silmy Karim menjelaskan bahwa petugas berhak menunda keberangkatan orang asing jika mereka memiliki kewajiban yang belum diselesaikan, seperti tunggakan pajak.

Silmy juga menjelaskan bahwa dalam revisi Undang-undang nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasian, penolakan masuk bagi orang asing dapat berlangsung maksimal 10 tahun, dengan kemungkinan perpanjangan 10 tahun berikutnya. Sebelumnya, jangka waktu penangkalan sama dengan pencegahan, yaitu enam bulan.

Sebagai informasi, perpanjangan penangkalan tergantung pada jenis tindak pidana yang dilakukan.

Pasal 102 Ayat (3) Undang - Undang Keimigrasian menyebutkan bahwa penangkalan seumur hidup dapat diterapkan jika Indonesia dan negara asal orang asing sepakat bahwa perbuatannya adalah tindak pidana, seperti peredaran narkotika dan terorisme.

Penangkalan merupakan upaya pemerintah menjaga keamanan negara dari ancaman kejahatan transnasional, termasuk narkoba, penyelundupan manusia, dan perdagangan orang.Dok. Kemenkumham Penangkalan merupakan upaya pemerintah menjaga keamanan negara dari ancaman kejahatan transnasional, termasuk narkoba, penyelundupan manusia, dan perdagangan orang.

Peningkatan jumlah penangkalan itu mencerminkan upaya pemerintah menjaga keamanan negara dari ancaman kejahatan transnasional, termasuk narkoba, penyelundupan manusia, dan perdagangan orang, serta ancaman masuknya pelaku kejahatan seksual.

“Kami tidak akan ragu untuk mengambil tindakan tegas terhadap orang asing yang berpotensi mengganggu ketertiban dan keamanan masyarakat. Selain itu, kebijakan ini juga bertujuan melindungi kepentingan nasional dan mencegah masuknya unsur-unsur yang tidak diinginkan,” Ujar Silmy dalam dalam rilis pers yang diterima Kompas.com, Selasa (24/9/2024).

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau