Kabar imigrasi

Silmy Karim: Imigrasi Tertibkan Penyalahgunaan Visa dan ITAS Investor

Kompas.com - 26/09/2024, 16:42 WIB

KOMPAS.com - Seorang perempuan warga negara asing (WNA) asal Rusia berinisial AA (32) dideportasi Kantor Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Denpasar, Bali, akibat penyalahgunaan izin tinggal pada Jumat (6/9/2024).

Berdasarkan hasil pemeriksaan, AA yang merupakan pemegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS) Investor diduga terlibat dalam bisnis prostitusi.

Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Silmy Karim mengatakan, AA masuk ke Indonesia dengan visa kunjungan pada Desember 2020 kemudian melakukan perpanjangan ke ITAS Investor.

Sebelum pemberlakuan Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 22 Tahun 2023 tentang Visa dan Izin Tinggal, lanjut Silmy, penerbitan ITAS untuk investor dapat diproses dengan syarat penyertaan modal yang terbilang rendah, yakni Rp 1 miliar.

“Pada saat saya menjabat, aturan terbaru diubah ketentuan modalnya menjadi Rp 10 miliar untuk ITAS dalam rangka penanaman modal dan Rp 15 miliar untuk izin tinggal tetap penanam modal. Hal ini dalam rangka memperketat WNA yang bisa menerima visa investor. Kami semakin selektif,” ujar Silmy dalam rilis pers yang diterima Kompas.com, Kamis (26/9/2024).

Silmy menambahkan, perubahan kebijakan keimigrasian terkait nilai penyertaan modal bagi pemohon visa investor merespons Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Fasilitas Penanaman Modal.

Sejalan dengan penerapan aturan itu, Direktorat Jenderal Imigrasi (Ditjen Imigrasi) Kemenkumham gencar menertibkan pemegang visa investor agar tidak disalahgunakan.

Pihak Ditjen Imigrasi pun rutin melaksanakan operasi pengawasan orang asing di seluruh Indonesia, khususnya Bali, untuk menjaring WNA yang beraktivitas tidak sesuai izin tinggal.

“Pada Juni 2024, Ditjen Imigrasi menindak 103 orang asing asal Taiwan pelaku kejahatan siber. Sebagian dari mereka menggunakan visa investor,” imbuhnya.

Silmy melanjutkan, secara prosedural, penerbitan visa dapat dilakukan apabila berdasarkan hasil verifikasi persyaratan telah dipenuhi pemohon sesuai ketentuan yang berlaku. Verifikasi juga dilakukan dengan pengecekan catatan pencegahan dan penangkalan (cekal).

Dalam proses tersebut, jika secara syarat sudah dipenuhi pemohon dan yang bersangkutan tidak memiliki track record yang patut diwaspadai, visa bisa diterbitkan.

“Namun, pada perjalanannya saat berada di Indonesia, tidak semua orang asing memiliki integritas untuk mematuhi peraturan, mulai dari berkendara ugal-ugalan hingga beraktivitas tidak sesuai izin tinggal,” jelas Silmy.

Pada beberapa waktu lalu, lanjut Silmy, penegakan hukum juga dilakukan terhadap tiga perempuan WNA. Rinciannya adalah dua orang WN Uganda berinisial RKN dan FN serta satu WN Rusia berinisial IT. Mereka ditangkap petugas Ditjen Imigrasi karena terlibat prostitusi di Bali.

Ditjen Imigrasi sendiri merupakan instansi yang menjalankan dua fungsi, yakni pelayanan dan penegakan hukum.

“Dalam upaya peningkatan pelayanan, kami memperkuat pengawasan keimigrasian. Akselerasi pelayanan dan penegakan hukum tidak hanya dilakukan secara sistem dan infrastruktur, tetapi juga sampai level kebijakan. Kami melakukan evaluasi secara berkelanjutan untuk memaksimalkan kualitas orang asing yang memasuki Indonesia,” kata Silmy.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau