Advertorial

Pj Gubernur Sulsel Tekankan OPD Selesaikan Kewajiban dan Jaga Netralitas ASN di Pilkada Serentak

Kompas.com - 30/09/2024, 20:10 WIB

KOMPAS.com - Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Prof Zudan Arif Fakrulloh menekankan pentingnya menyelesaikan kewajiban seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkup Pemprov Sulsel terkait pembayaran. Pasalnya, waktu untuk menyelesaikan pembayaran tinggal tiga bulan lagi.

Hal tersebut disampaikan Prof Zudan saat apel virtual melalui zoom meeting bersama aparatur sipil negara (ASN) lingkup Pemprov Sulsel, Senin (30/9/2024).

Prof Zudan meminta kepala OPD Pemprov Sulsel untuk segera menyelesaikan pembayaran yang belum terbayar sampai saat ini.

"Saya menyampaikan kepada Sekretaris Daerah (Sekda) Pemprov Sulsel Jufri Rahman dan kepala OPD agar OPD segera melakukan penyaluran anggaran atau menyelesaikan pembayaran yang belum selesai. Terlebih, waktunya hanya tersisa tiga bulan," kata Prof Zudan dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Senin (30/9/2024).

Oleh karena itu, ia berharap, OPD segera melunasi pembayaran jika masih memiliki utang dengan pihak terkait. Selain itu, ia juga mengimbau OPD untuk tidak menyepelekan aspek administrasi.

Menurutnya, pencatatan administrasi yang baik dapat memudahkan Pemprov Sulsel dan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) terkait urusan keuangan.

“Jangan menyepelekan masalah administrasi. Kalau suatu waktu BPK akan memeriksa, kita sudah siap secara administrasi. Hal ini akan mempermudah pekerjaan kita semua," tutur Prof Zudan.

Sementara itu, Jufri menambahkan bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Sulawesi Selatan dan Direktorat Jenderal Perbendaharaan Menteri Keuangan Republik Indonesia Supendi untuk menindaklanjuti arahan Pj Gubernur Sulsel.

"Kami akan segera melakukan koordinasi dan komunikasi dengan Supendi dan OPD terkait di Pemprov Sulsel. Terima kasih Pj Gubernur Sulsel atas arahan pada apel pagi ini," ucapnya.

Jaga netralitas di Pilkada

Pada kesempatan itu, Prof Zudan juga mengimbau ASN, baik di lingkup Pemprov Sulsel maupun ASN seluruh kabupaten/kota se-Sulsel, untuk menjaga netralitas menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024.

Untuk menjaga netralitas ASN, kepala dinas masing-masing bisa melakukan pengawasan. Hal ini juga berlaku untuk Pj dan pejabat sementara (Pjs) bupati dan wali kota agar menjaga netralitas ASN.

Pj Gubernur Sulsel Prof Zudan Arif Fakrulloh.Dok. Pemprov Sulsel Pj Gubernur Sulsel Prof Zudan Arif Fakrulloh.

"ASN jangan sembarang menyebarkan foto dan tidak boleh membuat kebijakan untuk salah satu pasangan calon. ASN wajib menjaga etika sebagai ASN dan sesuai Panca Satya Korpri," tuturnya.

OPD di lingkup Pemprov Sulsel, lanjut Prof Zudan, harus memperhatikan kebijakan sesuai regulasi yang berlaku untuk menghindari pelanggaran.

“Jangan sampai OPD menjalankan kebijakan tanpa melihat peraturan yang berlaku dengan baik,” imbuhnya.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau