Advertorial

Tangkap Gembong Pemalsu, Snowman Pastikan Produk Asli Aman bagi Konsumen

Kompas.com - 30/09/2024, 22:00 WIB

KOMPAS.com – Perusahaan alat tulis dan spidol PT Altusnusa Mandiri mengumumkan bahwa peredaran produk alat tulis palsu kini telah terkendali setelah penangkapan gembong besar pemalsu.

Berbagai upaya hukum telah dilakukan distributor tunggal produk alat tulis merek Snowman di Indonesia itu. Berkat upaya tersebut, jaringan distribusi alat tulis palsu yang telah meresahkan konsumen berhasil diungkap.

Kasus tersebut bermula dari laporan yang diajukan oleh Kuasa Hukum PT Altusnusa Mandiri kepada Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah terkait produk spidol tipe G-12 dan BG-12 merek “Snowman” yang dipalsukan dan beredar luas di pasaran.

Setelah dilakukan penyelidikan intensif, pihak kepolisian berhasil menangkap pelaku utama, yaitu Nur Wachid Hasim Bin Muhajir, Soejadi alias Ing Kwang, dan Tjoeng Wibisono Sutikno alias Afat.

Ketiganya ditetapkan dengan status tersangka yang diketahui mendistribusikan produk palsu di berbagai kota besar di Tanah Air.

Para pelaku mengakui perbuatannya serta menyatakan telah lalai dan dengan sengaja melakukan perdagangan, pendistribusian, dan/atau memproduksi alat tulis berupa Spidol Tipe G-12 dan tipe BG-12 merek “SNOWMAN”.

Alat tulis palsu tersebut mempunyai persamaan pada keseluruhan dengan merek dagang “SNOWMAN” sebagaimana telah terdaftar di Kementerian Hukum dan Ham RI atas nama pemegang merek Seiko Seshakusho Co, Ltd.

Atas tindakan tersebut, para pelaku secara resmi melayangkan permintaan maaf kepada Seiko Seshakusho Co, Ltd, Osaka, Japan selaku pemilik merek dagang “SNOWMAN” dan PT Altusnusa Mandiri selaku distributor tunggal wilayah Indonesia.

Permintaan maaf tersebut telah dimuat dalam Koran Jawa Pos Jawa Tengah Radar Semarang yang diterbitkan pada Jumat (20/9/2024).

Para pelaku secara resmi melayangkan permintaan maaf kepada Seiko Seshakusho Co, Ltd, Osaka, Japan selaku pemilik merek dagang "SNOWMAN" dan PT Altusnusa Mandiri selaku distributor tunggal wilayah Indonesia.Dok. PT Altusnusa Mandiri Para pelaku secara resmi melayangkan permintaan maaf kepada Seiko Seshakusho Co, Ltd, Osaka, Japan selaku pemilik merek dagang "SNOWMAN" dan PT Altusnusa Mandiri selaku distributor tunggal wilayah Indonesia.

Dalam rilis pers yang diterima Kompas.com, Sabtu (28/9/2024), perwakilan PT Altusnusa Mandiri mengatakan, penangkapan terhadap pelaku merupakan langkah besar dalam melindungi konsumen dari produk palsu.

“Tidak hanya memiliki kualitas rendah, produk palsu juga berpotensi membahayakan pengguna. Kami ingin memastikan bahwa produk asli Snowman kini lebih mudah diakses oleh konsumen tanpa rasa khawatir,” ujarnya.

Adapun pelaku yang terbukti memalsukan produk dan mengedarkannya di Indonesia terancam hukuman pidana berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.

Berdasarkan hokum yang berlaku tersebut, Setiap orang yang tanpa hak menggunakan atau memperdagangkan barang yang memiliki persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan merek terdaftar orang lain, dapat dijatuhi hukuman penjara paling lama lima tahun dan denda maksimal Rp 2 miliar.

Pelanggaran tersebut tidak hanya merugikan produsen asli, tetapi juga dapat membahayakan dan sekaligus merugikan konsumen karena kualitas produk yang dihasilkan jauh di bawah standar.

Oleh karena itu, Snowman bersama aparat penegak hukum terus memantau dan menindak tegas siapa pun yang terlibat dalam pemalsuan dan peredaran barang palsu.

Cara membedakan produk Snowman asli dan palsu. Dok. PT Altusnusa Mandiri Cara membedakan produk Snowman asli dan palsu.

3 upaya melindungi konsumen

Dengan terungkapnya jaringan pemalsuan produk, PT Altusnusa Mandiri memastikan bahwa distribusi produk palsu telah berkurang secara signifikan.

Produk Snowman asli kini lebih terjamin keasliannya. Konsumen pun dapat dengan mudah membedakan antara produk asli dan palsu melalui ciri-ciri yang telah disosialisasikan oleh perusahaan.

Beberapa langkah telah diambil Snowman untuk melindungi konsumen. Pertama, random sampling di berbagai toko, baik offline maupun online di e-commerce

Tujuannya, untuk memastikan bahwa produk yang dijual adalah produk asli. Langkah tersebut dilakukan guna memantau peredaran produk palsu serta melindungi konsumen dari barang-barang berkualitas rendah.

Kedua, kampanye edukasi mengenai cara membedakan produk asli dan palsu terus digencarkan melalui berbagai platform, termasuk media sosial (medsos) dan situs resmi Snowman.

Ketiga, kolaborasi dengan platform e-commerce terkemuka untuk memastikan hanya produk asli yang diizinkan dijual di platform mereka.

Tidak hanya itu, Snowman turut berkomitmen menjaga kepercayaan dan kenyamanan konsumen dengan menyediakan produk berkualitas tinggi yang terjamin keasliannya.

“Kami juga aktif melakukan pengawasan terhadap peredaran produk di pasar dan toko daring,” kata perwakilan PT Altusnusa Mandiri.

Untuk memastikan mendapatkan produk asli, pihaknya mendorong konsumen selalu pastikan membeli dari toko-toko resmi atau distributor yang tepercaya.

Jika konsumen menemukan produk Snowman dengan harga yang mencurigakan atau kualitas yang tidak sesuai, dapat melaporkan kepada pihak Snowman melalui layanan konsumen di situs resmi www.snowmanid.co.id.

“Kami juga akan terus bekerja sama dengan pihak berwenang untuk menindak tegas pelaku pemalsuan dan memastikan setiap produk Snowman yang beredar di pasar adalah produk berkualitas yang dapat diandalkan,” terangnya.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau