KOMPAS.com – Penjabat Sementara (Pjs) Wali Kota (Walkot) Cilegon Nana Supiana melakukan kunjungan kerja bersama pegawai Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Cilegon serta seluruh Kepala SMP se-Kota Cilegon, Banten.
Kegiatan tersebut bertujuan untuk memperkenalkan Pjs Wali Kota Cilegon yang baru serta bersilaturahmi dengan Kepala SMP se-Kota Cilegon dan pegawai Disdikbud Kota Cilegon.
Kepala Disdikbud Kota Cilegon Heni Anita mengatakan, kunjungan tersebut juga untuk memperkuat komunikasi serta memberikan arahan strategis dalam upaya meningkatkan kualitas pendidikan di Kota Cilegon.
“Jumlah SMP di Kota Cilegon saat ini ada 54 sekolah. Untuk SMP negeri ada 15 sekolah, ditambah 1 SMP Satap, dan 38 SMP swasta,” ujar Heni dalam rilis pers yang diterima Kompas.com, Jumat (10/9/2024).
Heni melanjutkan, program-program pendidikan harus terus didorong untuk mengembangkan kecerdasan peserta didik secara menyeluruh.
Tidak hanya fokus pada aspek teori, lanjut Heni, tetapi juga membangun karakter, kepercayaan diri, serta menanamkan nilai-nilai kejujuran dan integritas.
Pada kesempatan tersebut, Nana turut membahas perihal tawuran antar-pelajar. Pihaknya mengimbau seluruh pihak untuk berkolaborasi dalam meminimalkan tawuran yang kerap terjadi di kalangan pelajar, khususnya di Cilegon.
Selain itu, Nana turut mengingatkan bahwa sikap aparatur sipil negara (ASN) harus tetap netral dan profesional dalam masa pemilihan kepala daerah (pilkada) mendatang.
Ia juga menyampaikan tiga instrumen yang dapat menjadi dasar pedoman, yaitu Undang-Undang (UU) Pemilu Tahun 2016, Kode Etik PNS, dan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.
“Selain netral, ASN harus profesional. Tidak diskriminatif, mengambil kebijakan untuk semua, tidak berbasis suku ras dan latar belakang. ASN hadir mewujudkan etos kerja berkeadilan,” kata Nana.
Pelaksana Tugas (Plt) Asda II Kota Cilegon Ahmad Aziz menambahkan, ASN tidak terlibat dalam politik praktis atau menjadi anggota/pengurus partai politik (parpol).
Selain itu, ASN dilarang terlibat dalam kampanye politik atau mendukung calon tertentu dalam pemilu serta tidak menggunakan sarana dan prasarana pemerintah untuk kepentingan politik.
“ASN juga tidak boleh menunjukkan keberpihakan pada satu pihak saja serta tidak menerima atau memberikan bantuan kepada partai politik,” tegasnya. (ADV)