KOMPAS.com - Berapa nilai aset tetap Indonesia? Sebuah pertanyaan sederhana yang sulit dijawab sepuluh tahun lalu. Saat ini, boleh dibilang pemerintah bisa dengan percaya diri menyatakan bahwa nilai aset tetap pemerintah pusat mencapai Rp 7.272 triliun. Angka ini merupakan hasil dari proses revaluasi yang menjadi bagian penting dari reformasi pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) di Indonesia.
Revaluasi BMN adalah langkah strategis pemerintah untuk memperbaiki tata kelola aset negara. Dalam konteks pengelolaan keuangan dan kekayaan negara, revaluasi bukan hanya sekadar pembaruan data aset, melainkan langkah krusial yang berdampak langsung pada efisiensi dan akuntabilitas pengelolaan BMN.
Melalui penilaian ulang, pemerintah dapat lebih memahami potensi kekayaan negara dan memanfaatkan aset-aset tersebut secara lebih produktif. Apalagi, banyak BMN telah mengalami perubahan nilai yang signifikan selama bertahun-tahun, terutama yang berkaitan dengan tanah, bangunan, dan infrastruktur.
Nilai yang tercatat di pembukuan sering kali jauh tertinggal dari harga pasar terkini. Sebab, nilai aset tersebut tidak lagi mencerminkan kenyataan. Misalnya, tanah yang dulunya dibeli dengan harga rendah di daerah pinggiran kota kini nilainya mungkin telah melonjak seiring dengan perkembangan ekonomi dan urbanisasi.
Tanpa revaluasi, data yang dimiliki pemerintah menjadi tidak akurat. Pada akhirnya, dapat memengaruhi kebijakan pengelolaan aset, perencanaan anggaran, dan optimalisasi pemanfaatan BMN.
Tujuan utama dari revaluasi BMN adalah untuk memperbarui nilai aset negara agar sesuai dengan kondisi pasar terkini. Hal ini memberikan pemerintah data yang lebih akurat tentang kekayaan yang dimiliki negara. Selain itu, revaluasi juga bertujuan untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan aset negara. Dengan demikian, nilai sebenarnya dapat tercermin dalam laporan keuangan pemerintah.
Pelaksanaan revaluasi BMN didasari oleh amanat Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara. Untuk melaksanakannya, pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2017 tentang Penilaian Kembali Barang Milik Negara/Daerah.
Dalam rangka mengimplementasikan Perpres tersebut, Menteri Keuangan telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.06/2017 tentang Pedoman Pelaksanaan Penilaian Kembali Barang Milik Negara.
Revaluasi tersebut juga membantu pemerintah dalam merencanakan pengelolaan aset yang lebih strategis. Dengan mengetahui nilai pasar yang sebenarnya, pemerintah bisa membuat keputusan yang lebih baik mengenai aset yang harus dipertahankan, dimanfaatkan secara lebih produktif, atau bahkan dihapuskan bila tidak lagi relevan.
Proses revaluasi BMN berlangsung melalui tahapan yang terstruktur. Pertama, dilakukan inventarisasi aset oleh setiap kementerian atau lembaga yang mengelola BMN. Aset yang akan direvaluasi diidentifikasi, mulai dari tanah, gedung dan bangunan, jalan, irigasi, hingga jaringan (berupa jalan, jembatan, dan bangunan air). Setiap aset didata dan diklasifikasikan untuk memastikan tidak ada yang terlewat.
Selanjutnya, penilaian dilakukan oleh penilai pemerintah. Penilaian ini menggunakan metode yang sesuai dengan karakteristik aset dan memenuhi standar penilaian serta standar akuntansi terkait penilaian kembali.
Data hasil inventarisasi digunakan sebagai acuan awal, yang kemudian diverifikasi melalui survei lapangan, baik secara langsung maupun tidak langsung. Survei lapangan juga bertujuan untuk melengkapi data lain, terutama data pasar yang diperlukan untuk menentukan nilai wajar dari setiap BMN yang direvaluasi.
Setelah penilaian selesai, laporan pelaksanaan revaluasi disusun dan diserahkan kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Nilai yang telah diperbarui ini kemudian dimasukkan ke dalam Sistem Informasi Manajemen Aset Negara dan digunakan dalam penyusunan laporan keuangan setelah melalui diperbaiki atas rekomendasi BPK.
Hasil dari revaluasi BMN menunjukkan peningkatan signifikan dalam nilai total aset negara. Banyak aset, terutama tanah dan bangunan, mengalami kenaikan nilai seiring dengan pertumbuhan ekonomi dan kenaikan harga properti.
Revaluasi yang dilakukan pada 2017-2018 atas 945.460 unit BMN menghasilkan kenaikan sebesar Rp 4.190,31 triliun atau 272,42 persen dari nilai buku hasil inventarisasi sebesar Rp 1.538,19 triliun.
Hasil tersebut menunjukkan bahwa sebelumnya banyak aset negara tercatat dengan nilai yang jauh di bawah harga pasar. Dengan revaluasi, laporan keuangan pemerintah menjadi lebih akurat dan mencerminkan kekayaan negara yang sebenarnya.
Revaluasi BMN merupakan proses yang kompleks dan menantang. Selain mencakup jutaan unit aset dengan jenis yang sangat beragam, lokasi aset yang tersebar di berbagai wilayah, termasuk daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T), menjadi tantangan tersendiri dalam proses revaluasi.
Tim revaluasi dan berbagai pihak yang terlibat bekerja lebih keras untuk merespons tantangan ini. Meskipun penuh tantangan, revaluasi BMN telah berhasil diselesaikan untuk memastikan bahwa seluruh aset negara terkelola dengan baik. Proses ini bukan hanya sekadar pekerjaan teknis, melainkan juga merupakan titik awal monumental untuk memastikan bahwa setiap aset, tidak peduli seberapa jauh dari pusat pemerintahan, selalu terjaga dalam catatan kekayaan negara yang akurat.
Pada akhirnya, revaluasi BMN adalah langkah krusial dalam menjaga akuntabilitas dan efisiensi pengelolaan kekayaan negara. Dengan data yang lebih akurat dan aset yang terkelola dengan baik, pemerintah dapat memastikan bahwa BMN berkontribusi secara optimal terhadap pembangunan nasional dan kesejahteraan masyarakat.