Advertorial

Pemprov Jakarta Terbitkan Aturan Pengenaan Pajak dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor 2023

Kompas.com - 15/10/2024, 08:37 WIB

KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 38 Tahun 2023 yang mengatur dasar pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jakarta Morris Danny menjelaskan bahwa Pergub tersebut mengatur penghitungan dasar PKB yang didasarkan pada dua unsur utama. Pertama, Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB). Kedua, bobot yang mencerminkan tingkat kerusakan jalan serta pencemaran lingkungan akibat kendaraan bermotor.

Berikut adalah penjelasannya.

  1. Nilai jual kendaraan bermotor (NJKB)

NJKB adalah harga pasaran umum suatu kendaraan, sedangkan Harga Pasaran Umum (HPU) merupakan rata-rata harga yang diperoleh dari berbagai sumber tepercaya.

NJKB ditetapkan berdasarkan HPU kendaraan bermotor pada minggu pertama bulan Desember tahun pajak sebelumnya. Jika HPU tidak diketahui, NJKB ditetapkan berdasarkan NJKB kendaraan dengan jenis, merek, dan tipe yang sama dari tahun sebelumnya dan/atau menggunakan sebagian atau seluruh faktor berikut.

  1. Harga kendaraan bermotor dengan isi silinder dan/atau satuan tenaga yang sama.
  2. Penggunaan kendaraan bermotor untuk umum atau pribadi.
  3. Harga kendaraan bermotor dengan merek kendaraan bermotor yang sama.
  4. Harga kendaraan bermotor dengan tahun pembuatan kendaraan bermotor yang sama.
  5. Harga kendaraan bermotor dengan pembuat kendaraan bermotor.
  6. Harga kendaraan bermotor dengan kendaraan bermotor sejenis.
  7. Harga kendaraan bermotor berdasarkan dokumen pemberitahuan impor barang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Moris menjelaskan, NJKB ditetapkan dengan dua ketentuan. Pertama, jika diperoleh off the road, NJKB ditetapkan sebelum dikenakan pajak pertambahan nilai dengan rumus NJKB = (HPU Off the Road – pajak pertambahan nilai).

Untuk on the road, NJKB ditetapkan sebelum dikenakan pajak pertambahan nilai, PKB, dan BBNKB dengan rumus NJKB on the road = (HPU on the road – (pajak pertambahan nilai + BBNKB + PKB).

Selain itu, NJKB juga ditetapkan dengan mempertimbangkan penyusutan maksimal 5 persen per tahun dari nilai jual yang diketahui. Untuk NJKB ubah bentuk, pengenaan PKB dan BBNKB didasarkan pada jumlah NJKB dan nilai jual ubah bentuk dengan tetap memperhatikan penyusutan.

“Semisal, pada kendaraan jenis blind van, minibus, microbus, bus, pick up, double cabin, mobil penumpang roda tiga, mobil barang roda tiga, sepeda motor roda tiga penumpang, dan sepeda motor roda tiga barang, karena mengalami ubah bentuk, dasar pengenaan PKB dan BBNKB ditambah NJKB ubah bentuk,” ujar Morris.

Ia menambahkan, pada kendaraan jenis light truck, truk, tronton, dan tractor head masih berbentuk sasis, dasar pengenaan PKB dan BBNKB ditambah NJKB ubah bentuk.

  1. Bobot yang mencerminkan relatif tingkat kerusakan jalan dan/atau pencemaran lingkungan akibat penggunaan kendaraan bermotor

Bobot yang mencerminkan tingkat kerusakan jalan dan/atau pencemaran lingkungan akibat penggunaan kendaraan bermotor dinyatakan dalam koefisien dengan nilai antara 1 hingga 1,4 sebagai berikut.

  1. Mobil penumpang roda tiga dan mobil barang roda tiga, sepeda motor roda dua dan sepeda motor roda tiga penumpang, serta sepeda motor roda tiga barang serta nilai koefisien sama dengan satu.
  2. Sedan dengan nilai koefisien sama dengan 1,025.
  3. Jeep dan minibus dengan nilai koefisien sama dengan 1,050.
  4. Blind van, pick up, pick up box, dan microbus dengan nilai koefisien sama dengan 1,085.
  5. Bus dengan nilai koefisien sama dengan 1,1.
  6. Light truck dan sejenisnya dengan nilai koefisien sama dengan 1,3.
  7. Truk dan sejenisnya dengan nilai koefisien sama dengan 1,4.

Penentuan pada koefisien berdasarkan nilai batas toleransi atas kerusakan jalan dan/atau pencemaran lingkungan dalam penggunaan kendaraan bermotor.

Persentase pengenaan PKB dan BBNKB

Persentase pengenaan PKB dan BBNKB tercantum dalam pasal 9. Berikut adalah penjelasannya.

  1. Pengenaan PKB angkutan umum untuk orang ditetapkan sebesar 30 persen dari dasar pengenaan PKB.
  2. Pengenaan BBNKB angkutan umum untuk orang ditetapkan sebesar 30 persen dari dasar pengenaan BBNKB.
  3. Pengenaan PKB angkutan umum untuk orang ditetapkan sebesar 60 persen dari dasar pengenaan PKB.
  4. Pengenaan BBNKB angkutan umum untuk orang ditetapkan sebesar 60 persen dari dasar pengenaan BBNKB.

Persentase pengenaan untuk kendaraan berbasis listrik (KBL) tercantum dalam pasal 9. Berikut adalah penjelasannya

  1. Pengenaan PKB KBL berbasis baterai untuk orang atau barang ditetapkan sebesar 0 persen dari dasar pengenaan PKB.
  2. Pengenaan PKB KBL berbasis baterai untuk angkutan umum untuk orang ditetapkan sebesar 0 persen dari dasar pengenaan PKB.
  3. Pengenaan PKB KBL berbasis baterai untuk angkutan umum untuk barang ditetapkan sebesar 0 persen dari dasar pengenaan PKB.

Pengenaan PKB untuk KBL berbasis baterai tidak berlaku bagi kendaraan yang sebelumnya menggunakan bahan bakar fosil. Selain itu, kepemilikan KBL berbasis baterai kedua dan seterusnya mendapatkan insentif berupa pengecualian dari tarif pajak progresif, dan penyerahan kepemilikan KBL berbasis baterai juga tidak dikenakan BBNKB, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Persentase pengenaan PKB dan BBNKB kendaraan darat lain diatur dalam Pasal 11. Berikut adalah penjelasannya.

  1. Pengenaan PKB ambulans, pemadam kebakaran, dan pelayanan kebersihan milik pemerintah pusat, Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), serta pemerintah daerah ditetapkan sebesar 0 persen dari dasar pengenaan PKB.
  2. Pengenaan PKB ambulans, pemadam kebakaran, dan pelayanan kebersihan milik pemerintah pusat, Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), serta pemerintah daerah ditetapkan sebesar 0 persen dari dasar pengenaan BBNKB.

Perhitungan dasar pengenaan PKB dan BBNKB yang dioperasikan di air

Morris menyatakan, perhitungan dasar pengenaan PKB dan BBNKB untuk kendaraan bermotor yang digunakan di air ditetapkan berdasarkan NJKB. NJKB tersebut ditentukan dari HPU kendaraan bermotor pada minggu pertama bulan Desember tahun pajak sebelumnya.

“NJKB untuk kendaraan bermotor yang digunakan di air, dijadikan dasar pengenaan PKB dan BBNKB untuk kendaraan tersebut,” jelasnya.

Perhitungan dasar pengenaan PKB dan BBNKB yang belum tercantum

Perhitungan dasar pengenaan PKB dan BBNKB untuk kendaraan bermotor yang digunakan di air juga ditetapkan berdasarkan NJKB. NJKB tersebut ditentukan dari HPU kendaraan bermotor pada minggu pertama Desember tahun pajak sebelumnya.

“NJKB untuk kendaraan bermotor yang digunakan di air dijadikan dasar pengenaan PKB dan BBNKB untuk kendaraan tersebut,” jelasnya.

Terkait perhitungan dasar pengenaan PKB dan BBNKB yang belum tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri dan Peraturan Gubernur, Gubernur menetapkan NJKB sebagai dasar penghitungan untuk PKB dan BBNKB, berdasarkan usulan pengajuan penetapan NJKB untuk beberapa hal, di antaranya sebagai berikut.

  1. Kendaraan bermotor.
  2. Kereta gantung atau tempel serta tambahan dan selisih NJKB ganti mesin.
  3. Kendaraan bermotor yang melewati kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas yang sesuai dalam peraturan perundang-undangan.

Sementara, untuk jenis, merek, tipe dan nilai jual kendaraan belum tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri maupun Lampiran Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 38 Tahun 2023.

Gubernur juga menetapkan NJKB suatu kendaraan bermotor yang HPU tidak diketahui, tetapi NJKB kendaraan bermotor dengan jenis, merek, dan tipenya yang sama dengan tahun pembuatan lebih tua diketahui. NJKB ditentukan dengan memperhitungkan tahun pembuatannya yang lebih tua dengan penambahan hingga 5 persen setiap tahun dari nilai jual yang diketahui.

Delegasi kewenangan untuk menetapkan NJKB diberikan kepada Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta.

Dasar pengenaan PKB dan BBNKB yang belum diatur dalam Lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri dan Peraturan Gubernur tetap berlaku hingga Menteri Dalam Negeri menetapkan penghitungan dasar pengenaan PKB dan BBNKB.

Gubernur juga menetapkan NJKB suatu kendaraan bermotor yang HPU tidak diketahui, tetapi NJKB kendaraan bermotor dengan jenis, merek, dan tipenya yang sama dengan tahun pembuatan lebih tua diketahui. NJKB ditentukan dengan memperhitungkan tahun pembuatannya yang lebih tua dengan penambahan hingga 5 persen setiap tahun dari nilai jual yang diketahui.

Masyarakat diimbau untuk memahami dan mematuhi peraturan ini guna mendukung terciptanya tata kelola pajak kendaraan yang lebih baik di Jakarta.

Melalui peraturan tersebut, jelas Morris, pemerintah daerah berusaha membangun sistem perpajakan yang lebih adil dan efisien, serta sekaligus mendorong penggunaan kendaraan ramah lingkungan serta mengurangi dampak negatif terhadap infrastruktur dan lingkungan.

“Yuk, terus berperan aktif dalam menjaga lingkungan dan membangun Jakarta yang lebih maju dengan mematuhi ketentuan pajak kendaraan sesuai aturan yang berlaku,” tutur Morris.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau