KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta memperkenalkan pajak jenis baru, yakni pajak alat berat. Aturan pajak ini tercantum dalam Peraturan Daerah (Perda) Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 yang mengatur hubungan keuangan pemerintah pusat dan daerah.
Apa sebenarnya pajak alat berat? Bagaimana cara perhitungannya? Mari bahas secara mendalam mengenai pajak terbaru yang diterapkan di DKI Jakarta ini.
Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jakarta Morris Danny mengatakan, pajak alat berat (PAB) adalah pajak atas kepemilikan dan/atau penguasaan alat berat.
Alat berat yang dimaksud adalah alat yang digunakan untuk membantu pekerjaan konstruksi dan pekerjaan teknik sipil. Sifat beratnya apabila dikerjakan oleh tenaga manusia, beroperasi menggunakan motor dengan atau tanpa roda, tidak melekat secara permanen, dan beroperasi pada area tertentu.
Contoh alat berat yang dimaksud antara lain adalah alat yang dipakai pada area konstruksi, perkebunan, kehutanan, dan pertambangan.
Ia juga menegaskan, obyek alat berat merupakan kepemilikan dan/atau penguasaan alat berat. Selain itu, ada pengecualian pada obyek alat berat yang dimiliki dan/atau penguasaan sebagai berikut.
“Subyek atau wajib pajak alat berat merupakan orang pribadi atau badan yang memiliki dan/atau menguasai alat berat,” tambahnya.
Morris menjelaskan beberapa hal yang menjadi dasar pengenaan Pajak Alat Berat, yakni sebagai berikut.
Besaran tarif PAB tercantum dalam Pasal 18 Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020 tentang tarif, yakni sebesar 0,02 persen.
“Untuk perhitungannya, tercantum dalam Pasal 19 Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020, yakni besaran pokok pajak alat berat yang terutang dihitung dari hasil pengalian dasar pengenaan pajak alat berat dengan tarif pajak alat berat itu sendiri,” ujarnya dalam siaran pers tertulis yang diterima Kompas.com, Kamis (24/10/2024).
Wajib pajak harus mengetahui kapan PAB mulai terutang, yaitu sejak mereka secara sah diakui memiliki atau menguasai alat berat.
Morris menjelaskan bahwa PAB dikenakan untuk setiap periode kepemilikan dan/atau penguasaan alat berat selama 12 bulan berturut-turut.
"PAB untuk kepemilikan dan/atau penguasaan alat berat harus dibayar sekaligus di muka," tambahnya.
Soal wilayah pemungutan, Morris menjelaskan, PAB hanya berlaku di Provinsi DKI Jakarta, tempat alat berat tersebut dikuasai.
“Dengan pemberlakuan PAB di Jakarta mulai 2024, peraturan ini menjadi titik fokus perhatian para pemilik dan pengguna alat berat. PAB diharapkan dapat memberikan kontribusi positif dalam pembangunan dan pengelolaan wilayah, khususnya di Jakarta,” tuturnya.
Morris pun mengajak semua pihak untuk mendukung pelaksanaan Pajak Alat Berat demi mewujudkan Jakarta yang lebih maju, berkembang, dan berdaya saing.