Advertorial

Wujudkan Kemitraan Usaha Besar dengan UMKM, Kementerian UMKM Jalin Kolaborsi dengan KPPU

Kompas.com - 12/12/2024, 13:27 WIB

KOMPAS.com - Kementerian Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) menjalin kolaborasi dengan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) untuk mewujudkan konektivitas antara usaha besar dan UMKM.

Dalam Focus Group Discussion (FGD) bertajuk “Penguatan Sinergi KPPU dengan Kementerian/Lembaga dalam Pengawasan Kemitraan” yang digelar di Movenpick Hotel, Jakarta, Rabu (11/12/2024), Menteri UMKM Maman Abdurrahman mengatakan, konektivitas itu dibentuk dengan strategi pada inovasi teknologi, integrasi data, dan pengawasan yang berkeadilan.

Ia pun berharap, kemitraan dengan usaha besar bisa menaikkan kelas UMKM sehingga dapat berkontribusi lebih besar dalam perekonomian nasional.

Ia menjelaskan, kemitraan usaha besar dan UMKM telah dituangkan pada Asta Cita Presiden Prabowo Subianto dalam rangka melanjutkan pemerataan ekonomi dan penguatan UMKM nasional.

“Amanat Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2021 perlu diimplementasikan bersama,” ujar Maman dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Kamis (12/12/2024).

Guna mempercepat implementasi Pasal 26 ayat (2) UU No 20 Tahun 2008, lanjutnya, kolaborasi Kementerian UMKM dan KPPU menjadi langkah nyata mewujudkan pengawasan kemitraan yang tertib dan teratur.

“Jika terbukti melanggar, pelaku usaha besar atau menengah akan dikenakan sanksi administratif dan mencabut izin usaha,” jelas Maman.

Menurutnya, kemitraan antara UMKM dan usaha besar merupakan salah satu strategi penting untuk mendorong UMKM masuk ke dalam rantai nilai global.

“Kemitraan juga dapat mengentaskan kemiskinan ekstrem serta meningkatkan daya saing UMKM agar naik kelas,” tambah Maman.

Meski demikian, menurut data dari Asian Development Bank Institute pada 2021, partisipasi UMKM Indonesia dalam rantai nilai global baru mencapai 4,1 persen. Angka ini jauh tertinggal jika dibandingkan Malaysia yang sebesar 46,2 persen dan Thailand 29,6 persen.

“Rendahnya kemitraan antara UMKM dan usaha besar yang hanya 7 persen berdasarkan data Kemenkop UKM pada 2023 juga turut menyebabkan stagnasi daya saing Indonesia pada peringkat ke-73 dalam indeks ease of doing business,” ujar Menteri Maman.

Maka dari itu, ia mengapresiasi KPPU atas pengawasan yang dimulai pada 2020 terhadap sektor kemitraan UMKM dengan usaha besar.

Maman menegaskan bahwa pembangunan ekosistem usaha yang saling mendukung tanpa menciptakan kesenjangan antara UMKM dan usaha besar merupakan upaya penting.

“Kami ingin memastikan bahwa UMKM dan usaha besar dapat berkembang bersama,” jelas Maman.

Ketua KPPU M Fanshurullah Asa menyebutkan bahwa UMKM memiliki peranan besar terhadap ekonomi Indonesia. Hal ini dibuktikan dengan kontribusi UMKM terhadap produk domestik bruto (PDB) yang sebesar 61 persen.

Ia juga berharap, Presiden segera mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) yang mengatur kemitraan antara usaha besar dan UMKM.

“Dengan begitu, akan lebih mudah mencapai pertumbuhan ekonomi sebesar 8 persen dan pemerataan ekonomi di seluruh Indonesia agar usaha mikro kecil bisa merasakan dampak tersebut,” ujar Fanshurullah.

Ia menegaskan, KPPU siap untuk menjadi lembaga koordinator bagi kemitraan usaha nasional dan daerah.

Fanshurullah meyakini bahwa koordinasi, kolaborasi, serta sinergi antara kementerian dan lembaga, termasuk KPPU, bisa menghasilkan dampak yang maksimal. Sebab, tanpa hal tersebut, pemerintah tidak punya data terintegrasi.

“Kami berharap, amanah yang sudah ada sejak 2008 dapat direalisasikan,” tuturnya.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau