Advertorial

Pemprov DKI Jakarta Apresiasi Wajib Pajak di Gala Dinner Penghargaan 2025

Kompas.com - 18/06/2025, 10:34 WIB

KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) Jakarta menyelenggarakan acara Gala Dinner dan Pemberian Penghargaan Wajib Pajak Tahun 2025 di Balai Agung, Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (17/6/2025).

Kegiatan tersebut diadakan sebagai bentuk apresiasi Pemprov DKI Jakarta atas kontribusi signifikan para wajib pajak dalam mendukung penerimaan pajak daerah.

Acara itu dihadiri oleh Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung, pejabat struktural di lingkungan Pemprov DKI Jakarta, serta perwakilan dari instansi pemerintah pusat dan asosiasi pelaku usaha.

Pada kegiatan tersebut, sebanyak 30 wajib pajak terpilih dari lima wilayah administrasi DKI Jakarta menerima penghargaan atas kepatuhan dan kontribusi mereka dalam pembayaran sejumlah jenis pajak.

Jenis pajak itu, di antaranya pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2), pajak kendaraan bermotor, dan pajak reklame.

Kemudian, ada pula pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) yang mencakup sektor hotel, restoran, hiburan, serta parkir.

Selain kepada wajib pajak, apresiasi juga diberikan kepada instansi yang telah menjalin sinergi dalam mendukung pemungutan pajak daerah.

Instansi tersebut, mulai dari Direktorat Jenderal Pajak, Direktorat Jenderal (Ditjen) Perimbangan Keuangan, Kepolisian Daerah Metro Jaya, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Kementerian Dalam Negeri, hingga sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) teknis di lingkungan pemprov.

Dalam sambutannya, Pramono menjelaskan bahwa target penerimaan pajak daerah 2025 DKI Jakarta mencapai Rp 48 triliun. Angka ini menyumbang lebih dari 59 persen dari total target pendapatan daerah.

"Kepatuhan dan kedisiplinan para wajib pajak mencerminkan rasa tanggung jawab dan cinta terhadap kota Jakarta. Pajak merupakan tulang punggung pembangunan daerah," ujar Pramono dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Rabu (18/6/2025).

Tak hanya mengapresiasi wajib pajak, ajang gala dinner juga menjadi wadah bagi Pemprov DKI Jakarta untuk mewujudkan langkah strategis dalam memperkuat sinergi antarlembaga.

Oleh karena itu, pada kegiatan tersebut, Pemprov DKI Jakarta juga melaksanakan penandatanganan perjanjian kerja sama (MoU) dengan Ditjen Pajak dan Ditjen Perimbangan Keuangan.

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung di acara Gala Dinner dan Pemberian Penghargaan Wajib Pajak Tahun 2025. Dok. Bapenda Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung di acara Gala Dinner dan Pemberian Penghargaan Wajib Pajak Tahun 2025.

Kerja sama diarahkan untuk mengoptimalkan pemungutan pajak pusat dan pajak daerah secara terintegrasi, efisien, dan berkelanjutan.

Sejalan dengan transformasi digital, Pemprov DKI juga terus mengembangkan sistem perpajakan melalui platform e-TRAPT dan pemanfaatan teknologi berbasis geospasial dalam program Jakarta Smart Tax.

Inisiatif itu ditujukan untuk meningkatkan transparansi, mempercepat layanan, serta melibatkan masyarakat secara aktif dalam pengawasan perpajakan.

Sementara, untuk merespons dinamika perekonomian global, Pemprov DKI Jakarta juga mengumumkan kebijakan insentif fiskal bagi sektor usaha hotel dan restoran berupa pengurangan beban pajak untuk periode Juni hingga Desember 2025.

Langkah tersebut diambil untuk menjaga ketahanan pelaku usaha serta mencegah terjadinya pemutusan hubungan kerja.

"Penghargaan ini merupakan simbol nyata dari kemitraan yang kuat antara pemerintah dan masyarakat. Kami berharap, para penerima penghargaan dapat menjadi inspirasi dalam membangun budaya kepatuhan pajak yang berkelanjutan di Jakarta," kata Pramono.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau