KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) Jakarta menyelenggarakan acara Gala Dinner dan Pemberian Penghargaan Wajib Pajak Tahun 2025 di Balai Agung, Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (17/6/2025).
Kegiatan tersebut diadakan sebagai bentuk apresiasi Pemprov DKI Jakarta atas kontribusi signifikan para wajib pajak dalam mendukung penerimaan pajak daerah.
Acara itu dihadiri oleh Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung, pejabat struktural di lingkungan Pemprov DKI Jakarta, serta perwakilan dari instansi pemerintah pusat dan asosiasi pelaku usaha.
Pada kegiatan tersebut, sebanyak 30 wajib pajak terpilih dari lima wilayah administrasi DKI Jakarta menerima penghargaan atas kepatuhan dan kontribusi mereka dalam pembayaran sejumlah jenis pajak.
Jenis pajak itu, di antaranya pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2), pajak kendaraan bermotor, dan pajak reklame.
Kemudian, ada pula pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) yang mencakup sektor hotel, restoran, hiburan, serta parkir.
Selain kepada wajib pajak, apresiasi juga diberikan kepada instansi yang telah menjalin sinergi dalam mendukung pemungutan pajak daerah.
Instansi tersebut, mulai dari Direktorat Jenderal Pajak, Direktorat Jenderal (Ditjen) Perimbangan Keuangan, Kepolisian Daerah Metro Jaya, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Kementerian Dalam Negeri, hingga sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) teknis di lingkungan pemprov.
Dalam sambutannya, Pramono menjelaskan bahwa target penerimaan pajak daerah 2025 DKI Jakarta mencapai Rp 48 triliun. Angka ini menyumbang lebih dari 59 persen dari total target pendapatan daerah.
"Kepatuhan dan kedisiplinan para wajib pajak mencerminkan rasa tanggung jawab dan cinta terhadap kota Jakarta. Pajak merupakan tulang punggung pembangunan daerah," ujar Pramono dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Rabu (18/6/2025).
Tak hanya mengapresiasi wajib pajak, ajang gala dinner juga menjadi wadah bagi Pemprov DKI Jakarta untuk mewujudkan langkah strategis dalam memperkuat sinergi antarlembaga.
Oleh karena itu, pada kegiatan tersebut, Pemprov DKI Jakarta juga melaksanakan penandatanganan perjanjian kerja sama (MoU) dengan Ditjen Pajak dan Ditjen Perimbangan Keuangan.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung di acara Gala Dinner dan Pemberian Penghargaan Wajib Pajak Tahun 2025. Kerja sama diarahkan untuk mengoptimalkan pemungutan pajak pusat dan pajak daerah secara terintegrasi, efisien, dan berkelanjutan.
Sejalan dengan transformasi digital, Pemprov DKI juga terus mengembangkan sistem perpajakan melalui platform e-TRAPT dan pemanfaatan teknologi berbasis geospasial dalam program Jakarta Smart Tax.
Inisiatif itu ditujukan untuk meningkatkan transparansi, mempercepat layanan, serta melibatkan masyarakat secara aktif dalam pengawasan perpajakan.
Sementara, untuk merespons dinamika perekonomian global, Pemprov DKI Jakarta juga mengumumkan kebijakan insentif fiskal bagi sektor usaha hotel dan restoran berupa pengurangan beban pajak untuk periode Juni hingga Desember 2025.
Langkah tersebut diambil untuk menjaga ketahanan pelaku usaha serta mencegah terjadinya pemutusan hubungan kerja.
"Penghargaan ini merupakan simbol nyata dari kemitraan yang kuat antara pemerintah dan masyarakat. Kami berharap, para penerima penghargaan dapat menjadi inspirasi dalam membangun budaya kepatuhan pajak yang berkelanjutan di Jakarta," kata Pramono.