Kabar imipas

Menteri PAN-RB Apresiasi Kemenimipas atas Kinerja Penguatan Sistem Merit ASN

Kompas.com - 06/11/2025, 13:58 WIB

KOMPAS.com – Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) mendapatkan apresiasi dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Rini Widyantini atas kinerja dalam penyusunan Kamus Kompetensi Teknis Suburusan Imigrasi dan Pemasyarakatan serta Standar Kompetensi Jabatan Manajerial di Lingkungan Kemenimipas.

Apresiasi itu tertuang dalam surat resmi Nomor B/118/M.SM.03.00/2025 yang diterbitkan pada Selasa (28/10/2025).

Surat tersebut menegaskan bahwa dokumen kompetensi teknis dan manajerial yang disusun Kemenimipas sejalan dengan Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 38 Tahun 2017 tentang Standar Kompetensi Jabatan Aparatur Sipil Negara (ASN).

Menteri PAN-RB Rini Widyantini dalam suratnya mengatakan, pihaknya mengapresiasi Kemenimipas yang telah menyusun Kamus Kompetensi Teknis Suburusan Imigrasi dan Pemasyarakatan dan Standar Kompetensi Jabatan Manajerial di Lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

“Kamus ini merupakan salah satu upaya dalam mewujudkan sistem merit dan meningkatkan kapasitas Aparatur Sipil Negara,” tulisnya.

Menteri Rini menegaskan bahwa hasil penyusunan tersebut merupakan wujud nyata implementasi manajemen ASN berbasis sistem merit. Sebab, kompetensi teknis, manajerial, dan sosio-kultural merupakan dasar dalam penempatan dan pengembangan karier pegawai.

“Setelah melalui proses analisis dan evaluasi, Kementerian PAN-RB menetapkan bahwa Kamus Kompetensi Teknis dan Standar Kompetensi Jabatan Manajerial Kemenimipas telah memenuhi seluruh ketentuan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan,” ujarnya dalam rilis pers yang diterima Kompas.com, Kamis (6/11/2025).

Dokumen Kamus Kompetensi teknis itu mencakup 14 bidang kompetensi teknis keimigrasian dan 28 bidang kompetensi teknis pemasyarakatan.

Kamus tersebut menjadi pedoman dalam pembinaan, pengembangan, serta evaluasi kinerja ASN di lingkungan Kemenimipas.

Sementara itu, dokumen manajerial mencakup nomenklatur jabatan pada lima unit kerja eselon I yang meliputi Sekretariat Jenderal, Inspektorat Jenderal, Direktorat Jenderal Imigrasi, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, dan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia. Total nama jabatan mencapai 418 nomenklatur.

Persetujuan dari Kementerian PAN-RB itu menjadi tonggak bagi Kemenimipas dalam memperkuat sistem pembinaan aparatur berbasis kompetensi dan menjadikan reformasi birokrasi sebagai budaya kerja yang berkelanjutan.

Kemenimipas juga berkomitmen untuk mengimplementasikan standar kompetensi tersebut di seluruh satuan kerja, baik di tingkat pusat maupun daerah. 

Sementara itu, Kepala Biro Sumber Daya Manusia Aparatur, Organisasi, dan Ketatalaksanaan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Dodot Adikoeswanto menilai pengelolaan ASN berbasis sistem merit menjadi keharusan agar proses karier berlangsung secara transparan, dan adil.

Sontak, Dodot menjawab tantangan tersebut dengan menghadirkan sejumlah inovasi untuk membangun sistem manajemen ASN terintegrasi berbasis merit. Tujuannya, menciptakan aparatur yang unggul, profesional, akuntabel, dan berbasis data.

Inovasi tersebut meliputi model mobilitas talenta PNS berbasis rencana pengembangan karier, pola karier PNS di lingkungan Kemenimipas, standar kompetensi jabatan manajerial, kamus kompetensi teknis, rencana pengembangan SDM 2025–2029, dan kerja sama interoperabilitas data kepegawaian (STAR ASN) dengan sistem nasional BKN (SiASN).

“Serangkaian inovasi ini mendapat apresiasi dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Transformasi tersebut diharapkan memberi dampak strategis, tidak hanya bagi Kemenimipas, tetapi juga bagi penguatan agenda reformasi birokrasi nasional,” kata Dodot.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau