Advertorial

Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih Jadi Momentum Besar Kebangkitan Koperasi Indonesia

Kompas.com - 12/12/2025, 18:26 WIB

KOMPAS.com - Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB) Koperasi menggelar Focus Group Discussion (FGD) Notaris Mitra Kerja.

Kegiatan tersebut digelar sebagai bentuk konsolidasi antara LPDB Koperasi dan para notaris mitra dalam memperkuat aspek legalitas penyaluran dana bergulir serta legalitas kelembagaan koperasi.

Dalam sambutannya, Direktur Umum dan Hukum LPDB Koperasi Deva Rachman mengatakan, pemerintah saat ini tengah membangun kembali koperasi melalui program-program yang lebih mendasar dan menyentuh praktik dasar pemberdayaan di desa.

Deva juga menekankan pencapaian luar biasa Pemerintah Indonesia dalam pembentukan dan legalitas lebih dari 80.000 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih sejak Juli 2025 yang semuanya dilakukan melalui proses musyawarah desa.

“Legalitas Koperasi Desa Merah Putih ini bukan perintah dari atas, tetapi hasil musyawarah desa. Tidak ada negara lain di dunia yang bisa menandingi capaian ini. Tidak ada negara mana pun yang pernah membuat lebih dari 80.000 legalitas koperasi dalam waktu singkat melalui proses musyawarah dan mufakat. Ini adalah momentum dan kekuatan besar bagi bangsa,” ujar Deva dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Jumat (12/12/2025).

Deva menambahkan, capaian tersebut tidak lepas dari kerja sama erat antara LPDB Koperasi, pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan para notaris mitra.

“Keberhasilan ini hanya dapat terus kami lanjutkan jika dijaga momentumnya dan ini hanya bisa dijaga melalui kerja sama yang baik, terutama dengan para notaris,” ucap Deva.

Perkuat Desa, Koperasi, dan perekonomian Nasional

Dalam kesempatan itu, Deva juga menyoroti kondisi ekonomi desa yang mengalami krisis akibat dominasi urbanisasi anak muda.

Menurutnya, kehadiran Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) menjadi pengungkit baru bagi kebangkitan ekonomi desa.

"Kami ingin membangun ekosistem yang mana koperasi-koperasi besar ikut berjalan bersama KDKMP, memperkuat manajemen, tata kelola, pelaporan, dan operasionalnya," kata Deva.

Langkah strategis lainnya, tambah Deva, LPDB Koperasi membuka wacana peluang koperasi Indonesia masuk dalam ekosistem perusahaan efek.

Direktur Umum dan Hukum LPDB Koperasi Deva Rachman. Dok. LPDB Koperasi Direktur Umum dan Hukum LPDB Koperasi Deva Rachman.

Deva mengungkapkan telah bertemu dengan Bursa Efek Indonesia untuk membahas kemungkinan tersebut.

"Saya baru bertemu Bursa Efek Indonesia. Saya punya ide cara koperasi bisa masuk ke bursa efek. Banyak koperasi kita yang sudah sangat besar dan ini perlu kajian bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK), notaris, dan pemangku kepentingan lain," ungkapnya.

Deva pun mengingatkan sejarah keberadaan Bank Umum Koperasi (Bukopin) yang hilang pascakrisis 1998 dan kini dimiliki oleh pihak asing. Menurutnya, Indonesia perlu mendorong kembali lahirnya Bank Koperasi milik bangsa.

"Ini momentum kita bersama untuk kembali memiliki Bank Koperasi. Saya tidak ingin menyebut koperasi naik kelas karena koperasi sejatinya sudah ditempatkan di konstitusi kita melalui Pasal 33. Kita hanya perlu kembali ke jalannya, kembali ke khitah koperasi Indonesia," terang Deva.

Menutup sambutannya, Deva menyampaikan bahwa setelah 25 tahun berkarier di sektor swasta, ia melihat koperasi Indonesia memiliki potensi besar untuk kembali berjaya.

"Saya melihat ini adalah kekuatan besar pemerintah yang harus kita dorong bersama. Koperasi Indonesia bisa kembali berjaya, dan kerja sama dengan notaris adalah kunci untuk menjaga fondasi legalitas yang kuat," tutur

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau