Advertorial

Dukung Kreativitas Pelajar, Pemprov DKI Jakarta Bebaskan Pajak Pentas Seni Sekolah

Kompas.com - 07/03/2026, 08:00 WIB

KOMPAS.com — Pentas seni sekolah kerap menjadi agenda yang ditunggu para siswa. Selain menampilkan kreativitas, seperti musik, tari, drama, hingga peragaan busana, ajang ini juga menjadi ruang kebersamaan di lingkungan sekolah.

Kini, penyelenggaraan pentas seni sekolah di Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta mendapat dukungan dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) melalui kebijakan pembebasan 100 persen Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas Jasa Kesenian dan Hiburan.

Seperti diketahui, Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah memasukkan pergelaran kesenian sebagai obyek PBJT.

Namun, Pemprov DKI Jakarta menetapkan pengecualian untuk pergelaran kesenian yang diselenggarakan sekolah.

Melalui Keputusan Gubernur Nomor 852 Tahun 2025 tentang Kriteria Pemberian Pengurangan dan Pembebasan Pokok PBJT atas Jasa Kesenian dan Hiburan, pentas seni sekolah diberikan pembebasan pajak 100 persen.

Pemprov DKI berharap, pembebasan tersebut dapat mendukung kegiatan edukatif dan nonkomersial di sekolah. Dengan demikian, sekolah bisa tetap menggelar acara yang inspiratif tanpa beban pajak serta tetap tertib mengikuti ketentuan perpajakan daerah.

Pembebasan PBJT berlaku untuk pentas seni sekolah pada seluruh jenjang pendidikan, yaitu SD/MI dan sederajat, SMP/MTs dan sederajat, serta SMA/SMK/MA/MAK dan sederajat.

Kegiatan juga perlu melibatkan peran serta langsung guru, murid, dan wali murid sebagai bagian dari aktivitas sekolah.

Syarat mendapat pembebasan pajak

Agar pembebasan 100 persen PBJT dapat diberikan, penyelenggaraan pentas seni harus memenuhi beberapa ketentuan berikut.

  • Kegiatan dilaksanakan langsung oleh sekolah.
  • Tidak melibatkan pihak ketiga atau event organizer (EO).
  • Tidak memungut PBJT dari penonton.
  • Bersifat insidental atau digelar pada waktu tertentu saja.

Selain itu, sekolah wajib menyampaikan surat pemberitahuan kegiatan paling lambat H-1 sebelum acara berlangsung. Pemberitahuan dapat disampaikan secara daring melalui laman pajakonline.jakarta.go.id.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau