KOMPAS.com — Pentas seni sekolah kerap menjadi agenda yang ditunggu para siswa. Selain menampilkan kreativitas, seperti musik, tari, drama, hingga peragaan busana, ajang ini juga menjadi ruang kebersamaan di lingkungan sekolah.
Kini, penyelenggaraan pentas seni sekolah di Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta mendapat dukungan dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) melalui kebijakan pembebasan 100 persen Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas Jasa Kesenian dan Hiburan.
Seperti diketahui, Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah memasukkan pergelaran kesenian sebagai obyek PBJT.
Namun, Pemprov DKI Jakarta menetapkan pengecualian untuk pergelaran kesenian yang diselenggarakan sekolah.
Melalui Keputusan Gubernur Nomor 852 Tahun 2025 tentang Kriteria Pemberian Pengurangan dan Pembebasan Pokok PBJT atas Jasa Kesenian dan Hiburan, pentas seni sekolah diberikan pembebasan pajak 100 persen.
Pemprov DKI berharap, pembebasan tersebut dapat mendukung kegiatan edukatif dan nonkomersial di sekolah. Dengan demikian, sekolah bisa tetap menggelar acara yang inspiratif tanpa beban pajak serta tetap tertib mengikuti ketentuan perpajakan daerah.
Pembebasan PBJT berlaku untuk pentas seni sekolah pada seluruh jenjang pendidikan, yaitu SD/MI dan sederajat, SMP/MTs dan sederajat, serta SMA/SMK/MA/MAK dan sederajat.
Kegiatan juga perlu melibatkan peran serta langsung guru, murid, dan wali murid sebagai bagian dari aktivitas sekolah.
Syarat mendapat pembebasan pajak
Agar pembebasan 100 persen PBJT dapat diberikan, penyelenggaraan pentas seni harus memenuhi beberapa ketentuan berikut.
Selain itu, sekolah wajib menyampaikan surat pemberitahuan kegiatan paling lambat H-1 sebelum acara berlangsung. Pemberitahuan dapat disampaikan secara daring melalui laman pajakonline.jakarta.go.id.