Advertorial

Kontrak Bagi Hasil Migas: Keuntungan bagi Negara, Daya Tarik bagi Investor

Kompas.com - 05/08/2016, 11:13 WIB

Tahun ini pemerintah kembali menawarkan wilayah kerja minyak dan gas bumi
(WK migas). Sebanyak 15 WK migas ditawarkan melalui lelang yang diumumkan akhir Mei lalu. Di tengah krisis harga minyak, konsep baru ini diharapkan dapat menarik investor melakukan eksplorasi di Indonesia.

Pada saat mengumumkan lelang, Direktur Pembinaan Usaha Hulu Migas Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Djoko Siswanto mengatakan konsep baru memungkinkan investor mengajukan penawaran bagi hasil migas (split) dan nilai minimal bonus tanda tangan (signature bonus).

Sebelumnya, pemerintah menetapkan split dan nilai minimal signature bonus yang sudah pasti. Sedangkan pada konsep baru, pemerintah terlebih dahulu menyusun perkiraan tingkat keekonomian (owner estimate) yang diinginkan.

Selanjutnya, investor yang berminat dapat mengajukan penawaran split dan signature bonus yang terbaik menurut mereka. Pemerintah akan memilih penawaran terbaik dengan mengacu pada batasan owner estimate yang telah ditetapkan.

-

Meskipun penawaran WK migas kali ini menggunakan konsep baru, namun kegiatan usaha hulu migas Indonesia tetap dijalankan berdasarkan kontrak kerja sama atau kontrak bagi hasil (Production Sharing Contract/PSC). Skema ini mengoptimalkan penerimaan negara sekaligus melindungi negara dari risiko bisnis hulu migas.

Melalui PSC, negara sebagai pemilik cadangan migas mencari mitra yang memiliki kemampuan dana dan keahlian teknis. Setelah lelang WK migas dilakukan, perusahaan pemenang akan berkontrak dengan SKK Migas selaku pengawas dan pengendali kegiatan usaha hulu migas.

Segala modal dan risiko dari kegiatan eksplorasi ditanggung oleh kontraktor. Negara tidak mengeluarkan modal maupun menanggung risiko apapun akan tetapi mendapatkan pembagian hasil yang lebih besar.

Dalam PSC, kepemilikan sumber daya migas ada di tangan negara. Artinya, kontraktor yang bekerja untuk negara, seperti PT Pertamina EP, PT Chevron Pacific Indonesia dan lain-lain, tidak dapat melakukan eksplorasi dan produksi tanpa persetujuan pemerintah yang diwakili oleh SKK Migas. Semua rencana kerja dan anggaran kontraktor harus mendapatkan persetujuan SKK Migas.

Sistem PSC juga melindungi negara dari paparan risiko besar terutama saat eksplorasi. Dalam PSC, negara mengganti biaya operasi yang dikeluarkan oleh kontraktor. Namun, penggantian hanya dilakukan setelah cadangan migas yang ekonomis ditemukan.

Penggantian pun tidak dilakukan dalam bentuk dana, tetapi dari sebagian produksi migas (in kind) yang dihasilkan. Artinya, penggantian biaya hanya dilakukan selama satu wilayah kerja menghasilkan migas. Dalam kasus ketika kontraktor gagal menemukan cadangan migas yang ekonomis, maka seluruh biaya yang dikeluarkan sepenuhnya menjadi tanggungan kontraktor. (Adv)

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com