Direktur Jenderal Pajak Darmin Nasution (tengah) memberikan keterangan pers mengenai sunset policy di Kantor Ditjen Pajak, Jakarta, Selasa (1/7). Sunset policy merupakan kebijakan penghapusan sanksi pajak penghasilan orang pribadi atau badan. Sanksi yang dihapuskan berupa pembebasan bunga atas kekurangan pembayaran pajak. Kebijakan diberlakukan baik untuk masyarakat yang belum memiliki NPWP maupun yang telah memiliki NPWP per 1 Januari 2008. (KOMPAS/RIZA FATHONI)