Terdakwa kasus pembalakan liar di Kabupaten Mandailing Natal, Sumut, Adelin Lis (berbaju merah), mendengarkan tuntutan jaksa penuntut umum Halilah (berdiri) di PN Medan, 22 Oktober lalu. Adelin dituntut 10 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan, dan harus membayar uang pengganti Rp 119 miliar dan 2 juta dollar AS bersama empat terdakwa lain. Adelin diputuskan bebas oleh PN Medan.(KOMPAS/KHAERUDIN)