Jaksa non-aktif Urip Tri Gunawan usai mengikuti sidang perdana pembacaan dakwaan di pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (24/6). Urip didakwa telah melakukan tindak pidanan korupsi dengan menerima uang suap sebesar 660 ribu dolar AS semasa menjadi jaksa kasus BLBI II dari pengusaha Artalyta Suryani. (PERSDA NETWORK/BIAN HARNANSA)