Maman Sugianto alias Sugik (28) yang didakwa melakukan pembunuhan terhadap korban yang sebelumnya dinyatakan sebagai Moh Asrori, Kamis (28/8), dipeluk salah seorang kerabatnya seusai menjalani persidangan pertama di Pengadilan Negeri Jombang. Selama menjalani persidangan, Sugik didampingi sejumlah keluarga dekatnya. (KOMPAS/INGKI RINALDI)