Kembali ke artikel
1
dari 1
Layar Penuh
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung M Jasman Panjaitan di Sasana Pradana, Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (24/10), menunjukkan surat keputusan saat menyampaikan rencana eksekusi terpidana mati bom Bali.
(KOMPAS/ALIF ICHWAN)