www.kompas.com
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung M Jasman Panjaitan di Sasana Pradana, Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (24/10), menunjukkan surat keputusan saat menyampaikan rencana eksekusi terpidana mati bom Bali. (KOMPAS/ALIF ICHWAN)