Mantan Deputi pada Direktorat Hukum Bank Indonesia (BI) Oey Hoey Tiong (kiri) dan Mantan Kepala Biro BI Rusli Simanjuntak, terdakwa kasus korupsi aliran dana Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia (YPPI) dalam sidang di PN Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (27/10). Kedua terdakwa dituntut enam tahun penjara dengan denda Rp 200 juta, subsider delapan bulan kurungan. (PERSDANETWORK/BIAN HARNANSA)