www.kompas.com
Sudalyana (kanan), buruh yang dirumahkan oleh PT Jakarta Kyoei Steel dan Slamet, seorang buruh korban pemutusan hubungan kerja (PHK) dari PT Tri Manunggal Nusa Perkasa menonton televisi di rumah kontrakannya di RT 002 RW 10 Pulau Jahe, Kelurahan Jatinegara, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur, Senin (24/11). Keduanya dirumahkan dan dikenai PHK sejak awal Oktober 2008. (KOMPAS/AGUS SUSANTO)