Anggota Komisi IV DPR Al Amin Nur Nasution (tengah), menjalani sidang perdananya di PN Tipikor, Jakarta, Selasa (26/8). Al Amin didakwa melakukan tiga perbuatan korupsi dan diancam hukuman seumur hidup. Dengan dugaan telah memeras Sekda Bintan, Kepulauan Riau, Azirwan, senilai Rp 2,25 miliar untuk alih fungsi hutan lindung di Bintan untuk pembangunan Bandar Sri Bintan.(PERSDA/BIAN HARNANSA)