www.kompas.com
Pengusaha Hashim Djojohadikusumo mendengarkan tuntutan jaksa penuntut umum dalam persidangan di Pengadilan Negeri Solo, Rabu (10/12). Hashim dituntut pidana denda Rp 10 juta karena tidak mendaftarkan kepemilikan benda cagar budaya. (KOMPAS/HERU SRI KUMORO)