www.kompas.com
Terdakwa kasus pembunuhan Munir, mantan Deputi V BIN Muchdi Purwoprandjono memasuki ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (31/12). Dalam persidangan Majelis Hakim memvonis bebas karena tidak ada bukti yang menguatkan bahwa terdakwa adalah orang yang menggerakkan terpidana kasus Munir, Pollycarpus, untuk membunuh Munir. (Dhoni Setiawan )