Mantan Deputi V Badan Intelijen Negara (BIN), Muchdi Purwopranjono, mendengarkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum dalam kasus pembunuhan aktivis HAM, Munir, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (2/12). Jaksa mengajukan tuntutan terhadap Muchdi 15 tahun penjara. (Persda/Bian Harnansa )