Pengusaha Hashim Djojohadikusumo mendengarkan kesaksian Siswanto (tidak terlihat), Wakil Ketua Yayasan Keluarga Hashim Djojohadikusumo saat persidangan di Pengadilan Negeri Solo, Jawa Tengah, Kamis (13/11). Hashim didakwa melanggar UU No 5/1992 tentang Benda Cagar Budaya karena tidak mendaftar atau melapor kepemilikan benda cagar budaya. (KOMPAS/HERU SRI KUMORO)