www.kompas.com
Mantan Deputi Gubernur BI Aulia Pohan (kiri) saat menjalani sidang putusan sela bersama Maman Soemantri, Bun bunan Hutapea dan Aslim Tadjuddin di Pengadilan Tipikor, Jakarta. Selasa (17/2) Majelis hakim menolak nota keberatan (eksepsi) yang diajukan oleh empat terdakwa kasus korupsi aliran dana BI tersebut. Harnansa) Jakarta;korupsi aliran dana Bank Indonesia;PN Tipikor(PERSDA NETWORK/BIAN)