Kembali ke artikel
1
dari 1
Layar Penuh
Ahmad dan Kusmiatun, orang tua terdakwa mutilasi terhadap Heri Santoso, Very Idham Henyansyah alias Ryan, tengah mendengarkan putusan vonis majelis hakim, Senin (6/4) di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat.
(Hindra Liu)