www.kompas.com
Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok menggelar barang bukti berupa tiga kontainer berisi minuman beralkohol yang berhasil ditegah di Pelabuhan Tanjung Priok, Selasa (25/11). Barang bukti yang berhasil diamankan sebanyak 9.953 botol dan 1.400 karton minuman beralkohol berbagai merek senilai Rp 6,4 miliar.(KOMPAS/RIZA FATHONI)