www.kompas.com
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Abdul Hafiz Anshary (tengah) bersama anggota KPU, Andi Nurpati (kiri) serta I Gusti Putu Artha (kanan) memberikan keterangan kepada wartawan usai Rapat Pleno membahas putusan Mahkamah Agung (MA) mengenai pembatalan penghitungan kursi tahap dua di Gedung KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Sabtu (1/8). KPU akhirnya menunda memberlakukan keputusan MA sesuai tenggat waktu yang diberikan 90 hari semenjak putusan diterima.(KOMPAS.com/Dhoni Setiawan)