Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD (tengah) didampingi Wakil Ketua MK Abdul Mukthie Fadjar (kiri) dan hakim konstitusi Arsyad Sanusi serta hakim konstitusi lainnya mengabulkan permohonan uji materi atas Undang-Undang Pilpres yang menetapkan bahwa kartu tanda penduduk (KTP), ditambah kartu keluarga dan paspor, sah digunakan sebagai identitas untuk mencontreng pada pilpres mendatang. Keputusan tersebut dibacakan dan ditetapkan di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (6/7).(KOMPAS/ALIF ICHWAN)