Ilustrasi: "Fakultas kedokteran yang belum terakreditasi itu karena pendidikan kedokterannya baru dibuka atau ada syarat-syarat untuk akreditasi yang belum bisa dipenuhi. Namun, sesuai amanat Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, profesi dokter yang diakui adalah yang program studinya sudah terakreditasi," tutur Fasli Jalal, Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Departemen Pendidikan Nasional Fasli Jalal (shutterstock)