www.kompas.com
Setelah putusan sidang PN Jakbar memenangkan Yayasan Sawerigading sebagai milik sah tanah di Jalan S Parman Grogol Jakbar, tempat Kantor Walikota Jakbar berada, maka bangunan kantor tersebut mulai dihancurkan pada Senin (26/10) sore.(FRANS AGUNG)