Kembali ke artikel
2
dari 4
Layar Penuh
Setelah putusan sidang PN Jakbar memenangkan Yayasan Sawerigading sebagai milik sah tanah di Jalan S Parman Grogol Jakbar, tempat Kantor Walikota Jakbar berada, maka bangunan kantor tersebut mulai dihancurkan pada Senin (26/10) sore.
(FRANS AGUNG)