Kembali ke artikel
1
dari 1
Layar Penuh
Dua pimpinan KPK nonaktif, Chandra Hamzah (kiri) dan Bibit Samad Rianto (kanan) menghadiri sidang uji materiil UUU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta (26/10).
(KONTAN/CAROLUS AGUS W)