www.kompas.com
Pimpinan KPK nonaktif, Chandra Hamzah (kanan) dan Bibit Samad Rianto (tengah), berdiskusi dengan kuasa hukum mereka seusai sidang permohonan uji UU No 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (26/10). Sidang pemeriksaan pendahuluan itu membahas uji materi tentang ketentuan pemberhentian pimpinan KPK secara tetap.(KOMPAS/TOTOK WIJAYANTO)