Pimpinan KPK non-aktif Chandra Hamzah (kedua dari kanan) dan Bibit Samad Rianto (kedua dari kiri) didampingi kuasa hukumnya memberi keterangan kepada wartawan usai sidang uji materi UU No. 30 Tahun 2002 tentang KPK di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (29/10). Pemohon mengapresiasai MK yang memerintahkan penundaan penerapan pasal 32 ayat (1) huruf (c) UU KPK mengenai pemberhentian tetap pimpinan KPK. (KOMPAS/TOTOK WIJAYANTO )