Minah (55), petani dari Dusun Sidoharjo, Desa Darmakradenan, Kecamatan Ajibarang, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Kamis (19/11), dihukum percobaan 1 bulan 15 hari karena mencuri tiga buah kakao di kebun PT Rumpun Sari Antan 4 di desanya. Persidangan di Pengadilan Negeri Purwokerto ini menyedot perhatian masyarakat karena benda yang didakwakan dicuri hanya tiga buah kakao yang akan digunakan Minah sebagai bibit.(KOMPAS/ MADINA NUSRAT)