www.kompas.com
Direktur RS Omni Internasional Alam Sutra, Serpong, Bina Ratna Kusuma Fitri, Jumat (11/12), menyatakan mencabut gugatan perkara perdata atas Prita Mulyasari tanpa syarat. Saat ini penasihat hukum sedang mempersiapkan materi untuk mengajukan permohonan mencabut gugatan perdata kepada Pengadilan Negeri Tangerang dan Pengadilan Tinggi Banten.(KOMPAS/ PINGKAN ELITA DUNDU)