www.kompas.com
Sejumlah relawan menghitung uang koin hasil aksi Pengumpulan Koin untuk Keadilan Prita di Posko Wetiga, Kramat Pela, Jakarta Selatan, Senin (14/12/2009). Koin yang telah terhitung tersebut akan diserahkan kepada Prita meskipun RS. Omni telah mencabut seluruh gugatan perkara termasuk tuntutan ganti rugi sebesar Rp 204 juta. (KOMPAS.COM/KRISTIANTO PURNOMO)