Helm berstandar internasional yang banyak dijual di Indonesia tidak akan kena tilang. Untuk melindungi keselamatan pengedara motor, Kementrian Perindustrian selaku regulator mengeluarkan SK Peraturan Menteri No.40/M-IND/Per/ 6/2008 tentang Pemberlakuan SNI Helm Pengendara Kendaraan Bermotor Roda Dua secara wajib dan efektif berlaku 1 April 2010.(PERSDA NETWORK/BIAN HARNANSA)