Ilustrasi: Beberapa opsi yang sedang dipertimbangkan pemerintah adalah penerbitan peraturan pemerintah baru, perubahan atas PP Nomor 17 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan dan Pengelolaan Pendidikan, atau penyusunan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu). (shutterstock)