Kembali ke artikel
1
dari 1
Layar Penuh
Ilustrasi: Nuh mengatakan, penggunaan peraturan pengganti undang-undang (perpu) harus ada syarat mendesak dan kegentingan memaksa, sedangkan PP harus bisa mengakomodasi implikasi pencabutan UU BHP itu sendiri.
(shutterstock)