Ilustrasi: Dinas Pendidikan berpegang pada prinsip mudah, lancar, transparan, akuntabel, tersalurkan sesuai daya tampung, dan tidak dipungut biaya, yang dituangkan dalam Peraturan Bupati Bogor Nomor 32 Tahun 2010 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).(ZAINI/SRIWIJAYA POST )