Kembali ke artikel
1
dari 1
Layar Penuh
Ilustrasi: Dengan kenaikan gaji bagi PNS sebesar 10 persen, guru berpangkat terendah yang tadinya bergaji Rp 2.496.100 bertambah menjadi Rp 2.654.000 per bulan.
(M.LATIEF/KOMPAS.COM)