Para tenaga kerja Indonesia (TKI) yang ditangkap aparat dari Polresta Tanjungpinang serta KPPP, saat akan berangkat ke Malaysia di Pelabuhan Internasional Sri Bintan Pura, Tanjungpinang, Senin (27/10). Polisi menemukan para TKI tersebut tidak memiliki dokumen resmi dan hanya menggunakan paspor wisata untuk bekerja di luar negeri. (Tribun Batam/Iman Suryanto )